LAMPUMERAHNEWS.ID - Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT. Mukti Sarana Abadi yang dilaksanakan pada hari Jum'at (05/04/24). yang bertempat di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi sebagai tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Mukti Sarana Abadi Nomor 1151 Tahun 2019 dan Nomor 022/MSA-MOU/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih Kota Bekasi.
Penandatanganan BAST Pengelolaan Pasar Jatiasih dihadiri oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Direktur PT. Mukti Sarana Abadi dan OPD Terkait.
Pemerintah Kota Bekasi berharap setelah penyerahan pengelolaan pasar jatiasih pihak PT. Mukti Sarana Abadi dapat mengelola pasar dengan baik sehingga tujuan dari revitalisasi tersebut yaitu menjadikan pasar yang bersih, rapih, nyaman dan nyaman dapat terwujud.
"Pembangunan Pasar Jatiasih memang sempat mengalami _up and down_, namun dengan kerja keras dan semangat rekan-rekan, serta evaluasi dengan menyeluruh, pembangunan dapat terus ditangani dan hal ini termasuk salah satu upaya kami untuk agar Pasar Jatiasih menjadi persembahan untuk masyarakat sebagai pasar yang lengkap, aman, dana nyaman guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Gani Muhamad saat sambutannya
Pemerintah Kota Bekasi juga menyampaikan kepada pihak pengelola agar dapat memenuhi semua kewajiban yang telah disepakati bersama, agar sinergi Pemerintah dengan pihak pengembang dapat terjalin dengan baik.
"Kepada pihak PT. Mukti Sarana Abadi, pegang teguh komitmen dan laksanakan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh, jalin sinergitas dan komunikasi yang baik dengan kami, Pemerintah Kota Bekasi, laksanakan pembangunan sesuai ketentuan yang telah disepakati, dan pegang teguh kesepakatan tersebut," tutup Gani Muhamad. (Red)