Iklan

Klik Ternak

Pemerintah Rencanakan Standar KRIS Pengganti Kelas 1 , 2 dan 3 BPJS Kesehatan di Seluruh RS di Indonesia

lampumerahnews
Minggu, 14 April 2024, 00.17 WIB Last Updated 2024-04-13T17:17:16Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia pada Juni 2025. 

Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa masih ada 2 kendala dalam implementasi KRIS di sejumlah rumah sakit, yaitu minimnya ketersediaan kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen yang terbatas.


Melalui siaran pers nya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI " Azhar Jaya menjelaskan bahwa penggantian kelas ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. (13/4). 


Selain itu Kemenkes RI menyoroti kondisi rumah sakit di Indonesia, di mana satu kelas dapat memuat 6 hingga 8 kamar tanpa kamar mandi, sehingga dibuatlah KRIS untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Kalau kami di Kemenkes RI sih propose kelas 2, tapi kan ini harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, sebenarnya swasta menunggu itu, ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan kami terkait BPJS ini,”ucapnya. 


Meskipun regulasi KRIS sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 hingga 2022, Azhar menyatakan bahwa penerapan KRIS di seluruh rumah sakit Indonesia membutuhkan waktu. Selain itu Ia tegaskan bahwa tidak semua ruangan rawat inap dapat memenuhi standar KRIS dan beberapa rumah sakit khawatir terkait besaran iuran program KRIS.


Azhar juga sebutkan bahwa Kemenkes RI mengusulkan iuran setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan, tetapi keputusan akhir masih harus dibicarakan dengan BPJS Kesehatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini