Iklan

Klik Ternak

Syarat Paslon Walikota Langsa Jalur Independen Minimal 5.475 Lebar KTP

lampumerahnews
Senin, 22 April 2024, 17.07 WIB Last Updated 2024-04-22T10:07:39Z

Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.


LAMPUMERAHNEWS.ID -- Syarat bagi Pasangan Calon (Paslon) Walikota Langsa jalur independen (perseorangan) pada Pilkada 2024, minimal harus mendapatkan dukungan 5.475 lebar Kartu Tanda Penduduk KTP Kota Langsa. 


"Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024. Dan itu telah kami tetapkan dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024 tertanggal 19 April 2024," katakan Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST kepada LAMPUMERAHNEWS.ID, diruang kerjanya, Senin (22/4/2024)


Pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa tersebut, lanjut Ridwan, tentu  berdasarkan perhitungan matematika yang menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, sambung Ridwan, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475 lembar KTP, dan jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di tiga kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa. 


"Persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, juga berdasarkan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016," terang Ridwan.


Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.


"Untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024," kata Ridwan mengakhiri.


 (Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini