Iklan

Klik Ternak

3 Tersangka Pencurian Spion Mobil di Jakarta Utara Merupakan Residivis Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

lampumerahnews
Jumat, 31 Mei 2024, 18.05 WIB Last Updated 2024-05-31T11:05:28Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Polsek Pademangan, Jakarta Utara gelar perkara kasus Pencurian dengan pemberatan atau Curat (spion mobil/ di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. (31/5). 


Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam prescom pres katakan "hari ini kami gelar perkara KUHPidana pasal 363 " Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, berdasarkan laporan polisi mulai tanggal 22 April 2024 , 27 Mei 2024 , 28 Mei 2024 dan ada 6 laporan polisi lainnya. "Kata Kapolsek saat gelar prescon pres di halaman polsek Pademangan, Jakarta Utara. 


Kapolsek sebutkan beberapa lokasi kejadian , ada 9 lokasi kejadian (TKP) yaitu Jl Ampera b, jl Pademangan IV , Jl Pademangan II, wilayah Kemayoran, wilayah Kedoya dan wilayah Tanjung Priok. 


Kapolsek sebutkan 5 kendaraan roda 4 berbagai merk yang menjadi korban Curat Spion Mobil. " Ya korban nya ada 7 kendaraan roda 4 dari masing-masing merk, dengan kerugian kurang lebih Rp 20.000.000,- , adapun barang bukti 1 unit sepeda motor dengan no pol B-3028-UQY, rekaman CCTV, 1 buah alat potong, 2 unit Hp, seperangkat alat hisap, pakaian yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksinya dan 1 buah plat no palsu no pol B 3660 PIG. " Sebutnya 


Kapolsek beberkan peran 3 pelaku kejadian curat spion mobil. "Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Ampera, Jakarta Utara telah terjadi pencurian sepasang spion mobil, korban tengah memakir kendaraan nya di jalan Ampera, 3 tersangka ini yang berinisial LP, RY dan AY mempunyai peran masing-masing, LP perannya mengawasi sekitar lokasi dan merupakan joki, perlu di ketahui LP merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 , lalu peran AY juga membantu LP mengawasi lokasi AY juga residivis perkara pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2017 dan RY berperan metik spion mobil dengan bongkar paksa RY pun residivis perkara narkotika pada tahun 2023 lalu. "Beber kapolsek. 


Kapolsek juga memaparkan kronologi kejadian hingga penangkapan 3 tersangka.

 

"Berdasarkan laporan korban ke polsek Pademangan dan petunjuk dari rekaman CCTV tim opsnal mendapatkan identitas dari para pelaku lalu melakukan penangkapan pada Hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024 di Maxi Kost lantai 3 Jalan Ampera, pada saat di tangkap para pelaku sedang pesta Narkoba jenis sabu, pada saat para pelaku menunjukkan TKP tempat pencurian pelaku berusaha melawan petugas, kemudian petugas kami memberikan tindakan tegas terukur, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut para pelaku di bawa ke Polsek Pademangan. " 


Berdasarkan kronologi di lokasi TKP dan beberapa barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan atau curat spion mobil di ancam hukuman 5 Tahun penjara.

Komentar

Tampilkan

Terkini