Iklan

Klik Ternak

Ameng, Berdaya bersama Sukses Untuk Bersama

lampumerahnews
Minggu, 19 Mei 2024, 04.27 WIB Last Updated 2024-05-18T21:27:40Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota dan Dewan Kabupaten di setiap Kecamatan Daerah Khusus Jakarta telah di buka pencalonan di masing-masing Kecamatan. 


Riyanto yang biasa di sapa Ameng turut serta mencalonkan sebagai Dewan Kota yang mewakili Kecamatan Tanjung Priok. Saat ditemui Ameng menjelaskan motivasinya menjadi Batalyon Dewan Kota. 


"Yang memotivasi saya mencalonkan diri menjadi dewan kota adalah bagaimana saya ingin membuat berdaya semua, dalam arti menyukseskan Jakarta Utara. saya ingin semua stakeholder di lingkungan pemerintah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota berdaya bareng mensukseskan progam-program pemerintah dalam hal pelaksanaan pembangunan dan juga meningkatkan pelayanan pemerintah di masyarakat,"Jelasnya saat ditemui di kantor sekretariat Karang Taruna Kelurahan Sunter Jaya, (18/5). 


Dengan take line "Berdaya bersama, sukses untuk bersama, Ameng menyebutkan beberapa agenda yang akan dikerjakan setelah terpilih menjadi dewan kota. 


"Bila terpilih nanti pertama kali agenda yang akan dikerjakan yaitu melakukan audensi atau berkoordinasi dengan stakeholder dan walikota, SKPD dan juga jajaran lainnya, kemudian berkoordinasi dengan lurah serta camat, apa yang menjadi prioritas di tingkat masyarakat Mudah-mudahan bisa kita kawal pelaksanaan pembangunan nya di pemerintahan. Sedangkan kandidat yang mencalonkan diri sebagai dewan kota utusan kelurahan Sunter Jaya sendiri ada 4 kandidat termasuk saya yang mewakili Kecamatan Tanjung Priok," Sebutnya. 


Ameng juga mengedukasi tugas dan fungsi kinerja dewan kota berdasarkan Perda. 


"Secara peraturan daerah no 6 tahun 2011 terkait dewan kota tugas nya tidak sama dengan dewan perwakilan daerah atau provinsi, dewan kota ini sama persis tugas nya seperti LMK hanya pengawasan saja, karena dewan kota adalah lembaga musyawarah nya di tingkat kota sedangkan LMK itu adalah lembaga musyawarah tingkat kelurahan sebenarnya fungsinya lmk dan dewan kota sama adalah kontroling atau pengawasan terkait kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan,"Jelasnya.


Sebelum ikut mencalonkan sebagai dewan kota, Ameng telah melakukan silahturahmi dan bersinergi dengan para ketua RT dan para ketua RW sebagai pemilih . 


" Untuk pemilih para calon dewan kota yaitu para ketua RT dan ketua RW di masing-masing kelurahan, seperti di Sunter Jaya sendiri terdiri dari 228 RT dan 15 RW jadi total 243 pemilih, alhamdulillah sebelum pencalonan dewan kota sebagai ketua karang taruna dan ketua FKDM Kelurahan Sunter Jaya sudah familiar dengan para warga khususnya para ketua RT dan RW, karena kami sudah membangun silahturahmi dan sinergitas di setiap kegiatan warga,"Terangnya. 


Ameng pun akan fokus juga berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dewan kota, dan siap mundur sebagai ketua karang taruna dan ketua FKDM di Kelurahan Sunter Jaya sesuai dengan perda no 6 Tahun 2011, bila mana terpilih dan di kukuhkan nanti nya sebagai dewan kota harus mengundurkan diri dari lembaga kemasyarakatan atau politik sebagai dewan kota. 


Diakhiri sesi wawancara, Ameng mengingatkan kata-kata bijak Sultan Syahrir. "saya ingin mengingatkan kata-kata bijak Sultan Syahri bahwa "hidup yang tidak pernah dipertarungkan maka tidak akan pernah di menangkan, hari ini saya mempertarungkan diri saya untuk mengabdi, menanam kebaikan, menyebarkan kebaikan bukan hanya di Sunter Jaya tapi insyaallah saya akan menyebarkan kebaikan itu di kecamatan Tanjung Priok khususnya dan kota Jakarta Utara pada umumnya,"Imbuh Dia.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini