LAMPUMERAHNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara telah memulai kegiatan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi data dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan serentak tahun 2024.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjamin transparansi dan akurasi data dukungan calon perseorangan melalui siaran pres.
Kordinator divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan. "Kami melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses verifikasi administrasi data dukungan calon perseorangan untuk memastikan bahwa semua data yang masuk adalah valid dan sah," ujarnya dalam siaran pers nya. (23/5).
Proses verifikasi administrasi melibatkan pengecekan terhadap berbagai dokumen pendukung yang diajukan oleh calon perseorangan, termasuk formulir dukungan dan salinan KTP pendukung. Bawaslu Jakarta Utara bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan melekat dan memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat dan akurat, sesuai Instruksi Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama proses ini berlangsung. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilihan yang jujur dan adil," tambah Yapto.
Sementara itu Kordiv Pencegahan Bawaslu Jakarta Utara Ronal Tanamal, menghimbau kepada seluruh calon perseorangan dan pendukungnya untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas proses pemilihan. Keterlibatan dan komitmen semua pihak dalam menjalankan proses demokrasi ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.