Iklan

Klik Ternak

Caleg DPRK Terpilih Aceh Tamiang di Ciduk Saat Belanja

lampumerahnews
Selasa, 28 Mei 2024, 01.03 WIB Last Updated 2024-05-27T18:03:05Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Calon legislatif DPRK terpilih dari partai PKS Aceh Tamiang terlibat tindak pidana Narkoba, S telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 . S di tangkap Tim Sub-Direktorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.


Bareskrim Polri ungkap peran calon anggota legislatif Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan S ini berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.


“Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).


Selain itu, Mukti juga katakan S juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.


“Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” katanya lagi.


Menurutnya , polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan S. Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan. Hal ini akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti.



S menjadi buron terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).


“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).


Menurut Mukti, setelah melakukan penangkapan, polisi menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.


Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini