Iklan

Klik Ternak

Dua Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polres Aceh Timur

lampumerahnews
Selasa, 21 Mei 2024, 16.05 WIB Last Updated 2024-05-21T09:05:31Z

Dua Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polres Aceh Timur

LAMPUMERAHNEWS.ID - Dua pelaku pemerkosaan, berinisial SY, (19), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dan AM, (60), warga, Kecamatan Julok, Aceh Timur diamankan oleh Satreskrim Polres setempat.


"Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa, (21/5/202).


Iptu Muhammad Rizal menyampaikan, pelaku SY diamankan pada Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap korban berinisial NA,(13), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.


Kronologisnya, tambah Iptu Muhammad Rizal, korban NA dijemput oleh SY pada Rabu malam, (24/12/2023) malam, untuk diajak jalan jalan. Setelah itu korban NA tidak diantar pulang ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah SY.


"Disitulah perbuatan asusila dilakukan pelaku SY terhadap korban NA,” terang Iptu Muhammad Rizal.


Setelah pelaku SY melampiaskan nafsu birahi terhadap korban NA, lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang itu, koran kembali kerumahnya, korban menceritakan kejadian menimpah dirinya itu kepada ibu korban. 


"Tidak terima atas perlakuan SY yang telah menodai NA, orang tua NA membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dan pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, (20/05/2024)," jelas Iptu Muhammad Rizal. 


Atas perbuatan tersebut, sambung Iptu Muhammad Rizal, pelaku SY dipersangkakan pasal 50 atau pasal 34, pasal 47 dan pasal 26, atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Sedangkan pelaku berinisial AM berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2021 lalu, terhadap korban IN (12), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.


Peristiwa tersebut terungkap, lanjut Kasat, setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban IN.


“Korban menceritakan kejadian menimpa korban tersebut kepada ibunya. Di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Ataz adanya kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur," jelas 


Setelah pelaku dilaporkan ke pihak yang berwajib, sambung Iptu Muhammad Rizal, pelaku AM menghilang dari kampungnya. Atas kerja keras timnya, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui, dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, (21/05/2024), sekira pukul 02.00 WIB.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM digelandang ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. Dan AM dipersangkakan pasal Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," terang Iptu Muhammad Rizal. (Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini