Iklan

Klik Ternak

Dua Penyelundup Ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai Langsa. 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

lampumerahnews
Kamis, 09 Mei 2024, 02.42 WIB Last Updated 2024-05-09T07:38:36Z

Tim gabungan BC Langsa, amankan dua pelaku penyelundup rokok ilegal. (foto/ist)


LAMPUMERAHNEWS.ID - Dua penyelundup rokok ilegal ditangkap tim gabungan Kantor Bea dan Cukai (BC) Langsa dalam operasi penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, Selasa, (7/5/2024). 


Dalam operasi penindakan tersebut, tim gabungan terdiri dari Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa, berhasil mengamankan 2,73 juta batang rokok ilegal.


"Operasi penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Negara Medan-Banda Aceh,  Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, dan Desa Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Langsa, Sulaiman kepada wartawan, Rabu, (8/5/2024). 


Sulaiman menambahkan, kedua penyelundup rokok ilegal tersebut, masing - masing berinisial DM, (33) dan CM, (35), warga Jambi, beserta satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dilokasi Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.


"Kedua penyelundup mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai dengan menggunakan dump truk itu, terdapat rokok dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok," terang Sulaiman.


Sedangkan dalam operasi penindakan dilokasi kedua, yakni di Desa Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, tim gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditinggalkan oleh supirnya. 


"Dilokasi kedua tersebut, merk rokok ilegal yang diamankan yakni Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok. Sehingga total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan pada dua.lokasi tersebut mencapai 2.730.000 batang rokok, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 6.337.400.000, serta nilai cukai diperkirakan mencapai Rp 3.552.880.000, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.535.570.600," jelas Sulaiman.


Dikesempatan iru, Sulaiman juga menyampaikan bahwa keberhasilan tim gabungan BC Langsa atas operasi penindakan rokok ilegal tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian tim gabungan melakukan pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. 


"Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara penegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Sulaiman, sembari menambahkan barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua pelaku penyelundup rokok ilegal tersebut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. (Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini