Iklan

Klik Ternak

Febrie Ardiansyah, Persoalan Kutit- menguntit Telah Menjadi Urusan Lembaga

lampumerahnews
Jumat, 31 Mei 2024, 14.10 WIB Last Updated 2024-05-31T07:10:44Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Pihak Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah fakta baru kasus penguntitan yang dilakukan oknum anggota Densus 88 kepada Febrie Ardiansyah beberapa waktu lalu.Temuan fakta baru kasus ini bermula saat pihak Kejagung membongkar isi ponsel milik oknum anggota Densus 88 yang ditangkap.


Di dalam ponsel tersebut rupanya, pelaku sudah melakukan melakukan profiling terhadap Febrie Ardiansyah. 


Informasi ini dibeberkan pihak Kejagung saat menggelar konferensi pers pada, Rabu (29/5/2024).


"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, (29/5).


Proses profiling yang dimaksud Ketut yakni anggota Densus 88 ini mengambil dan menyimpan gambar Febrie Ardiansyah , Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling Pak Jampidsus," Terangnya. 


Ketut juga mengatakan pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.


" kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," tutur dia.


Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.


Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.


Febrie sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.Menurut nya , kasus ini telah menjadi urusan kelembagaan, bukan persoalan personal sehingga enggan banyak berkomentar.


"Jadi kalau mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers.


Febrie Ardiansyah Buka Suara


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait peristiwa sepihak oknum-oknum anggota Polri dalam melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Katanya di Kejagung. 


Sebagai kepanjangan tangan bagi lembaga Kejakgung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, memang benar adanya peristiwa pengintaian oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.


“ memang benar, ada fakta penguntitan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Ketut.

Ketut juga katakan, si penguntit itu, pun sempat dilakukan penangkapan sementara, dan dilakukan interogasi di salah-satu gedung di kompleks Kejakgung.


“Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” imbuh Ketut.


Febrie Ardiansyah kelahiran Jakarta, lahir 19 Februari 1968. Jakarta hanya numpang lahir.


Doktor ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya (2018) ini, sejak SD hingga sarjana diselesaikan di Jambi.


Gelar doktor hukum diraih saat jabat Aspidsus Kejati Jawa Timur di Kota Surabaya.


Dia jaksa pidana khusus kasus korupsi mentereng; seperti kasus saham Jiwasraya dan BNI, kasus Asabri, Garuda Indonesia, korupsi fasilitas kredit di Bank BTN, dan BTS Kominfo.


Sebelum dilantik jadi Jampidus dia pernah menjabat direktur penyidikan pidana khusus, dan Kepala Jaksa Tinggi di tanah kelahirannya, Jakarta.


Meski lahir di Jakarta, tapi Febri besar di Jambi, pendidikan beliau dari SD sampai dengan strata satu diselesaikan di Jambi.


Febrie jaksa karier , hanya lima bulan menjabat sebagai Kejati DKI Jakarta (29 Juli 2021 hingga 10 Januari 2022). Dia memulai karier jaksa di Kejari Sungai Penuh, Kerinci, Jambi (1996). Di sini pula dia diamanahkan sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur, dan Kajati DKI Jakarta.


Kontroversi dan integritas Febri mulai tersorot publik, sebab dia tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, di Bangka Belitung, menyeret 3 anggota keluarga pengusaha papan atas Indonesia, eks pemilik Sriwijaya Air.


Sebelum ‘insiden’ penguntitan mencuat (19/5/2024 lalu), Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, dalam diskusi publik (15/5/2024) lalu, meminta jaksa agung dan KPK menyidik dugaan keterlibatan Febrie dan Amir Yanto; Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dalam lelang aset negara Pt Jiwasraya.

Komentar

Tampilkan

Terkini