Iklan

Klik Ternak

Gubernur Maluku Utara non Aktif Telah di Tetapkan Jadi Tersangka TPPU

lampumerahnews
Rabu, 08 Mei 2024, 22.13 WIB Last Updated 2024-05-08T15:13:31Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara non aktif telah di tetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (8/5).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, menurut KPK nilai pencucian uang mencapai Rp 100 miliar. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bukti awal dugaan TPPU tersebut melibatkan pembelian aset dan penyamaran kepemilikan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar. 


"Ya Gubernur Maluku Utara non aktif telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai sebesar Rp 100 Milyar lebih ."jelasnya di gedung KPK.


Kabag Pemberitaan KPK juga menambah kan Gubernur Maluku Utara non aktif juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap MS.


"Selain itu ia juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang swasta bernama MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani, dengan pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan."tambahnya .


Tapi KPK mengalami hambatan dalam proses penyidikan kasus ini, termasuk ketika memeriksa saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. KPK menegaskan bahwa kehadiran para saksi adalah kewajiban hukum, dan mereka mengingatkan para saksi untuk bersikap kooperatif. 


Ali juga menyatakan KPK bisa menjerat siapapun yang menghalangi proses penyidikan sebagai tersangka.


Perlu di ketahui Abdul Gani terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang nilai proyeknya mencapai Rp 500 miliar dari APBN. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel dan keperluan pribadinya, serta menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini