LAMPUMERAHNEWS.ID - Jelang pilkada serentak pada November nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Hasyim jelaskan aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.
"Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada. " Jelasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Ketua KPU juga tegaskan agar bila caleg telah terpilih dan ingin mencalonkan kembali atau di tetapkan menjadi paslon pilkada harus segera mundur.
" Bagi para caleg yang telah terpilih di Pileg kemarin harus segera mundur bila ia ingin mencalonkan diri nya atau di tetapkan sebagai paslon pilkada nanti , apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," sambung dia.
Hasyim ingatkan surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan surat pengunduran diri nya harus mendapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024 yang kemudian KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.Maka, kata Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih