KIP Kota Langsa gelar sosialisasi keputusan KIP setempat, nomor 219 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Walikota/Wakil Walikota. (foto/Sutrisno).
LAMPUMERAHNEWS.ID - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Langsa, menggelar acara sosialisasi keputusan KIP setempat, nomor 219 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Walikota/Wakil Walikota Langsa, berlangsung disalah satu cafe di Kota Langsa, Rabu, (15/5/2024).
Acara tersebut dihadiri para ketua dan pengurus Partai Politik, Pj, Walikota Langsa, diwakili Assisten I Pemko Langsa, Suriyatno, dan para Forkopimda Kota Langsa.
Komisioner KIP Kota Langsa, Devisi Tehnik Penyelenggaran, Muhammad Al Fadhal didampingi Komisioner KIP setempat, Devisi Hukum, Bahtiar Husain, diacara tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelar tersebut merupakan bagian sosialisasi untuk masyarakat.
"Perlu kami sampaikan, kegiatan yang sedang terlaksana dan sudah terlaksana pada sampai hari ini, yaitu ada pelaksanaan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang sudah diumumkan lulus ujian wawancara," terang Muhammad Al Fadhal.
Kemudian, kata Muhammad Al Fadhal, KIP Kota Langsa ada melakukan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bertepatan pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, para pesertanya sedang mengikuti ujian CAT (Computer Assisted Test) berlangsung di Sekolah Tehnik Menengah (STM) Langsa.
"Seiring berjalannya waktu pembentukan PPK, KIP Kota Langsa, juga telah menerima pasangan Bacalon Walikota Langsa dari jalur Independen. Dan pendaftarannya telah ditutup pada tanggal 12 Mei 2024. Dari jalur Independen yang mendaftar hanya satu pasangan, yaitu bapak Sofyanto dan pasangannya bapak Abdullah," terang Muhammad Al Fadhal.
Setelah proses rangkaian pendaftaran pasangan Bacalon jalur Independen tersebut, tambah Muhammad Al Fadhal, KIP Kota Langsa akan melakukan verifikasi administrasi seperti yang sebelumnya telah disosialisasikan, yaitu Bacalon jalur Independen di Kota Langsa, wajib memenuhi persyaratan dukungan, yaitu 5.475 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Pasangan Bacalon jalur Independen, bapak Sofyanto dan pasangannya bapak Abdullah, telah memenuhi persyaratan tersebut, dan telah diterima diaplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), yang kemudian untuk selanjutnya diverifikasi secara vaktual," jelas Muhammad Al Fadhal.
Dikesempatan tersebut Muhammad Al Fadhal juga menjelaskan, bahwa di Pilkada tahun 2019, verifikasi untuk Bacalon jalur Independen ditetapkan 10 persen dari persyaratan dukungan. Artinya, jika persyaratan dukungan ditetapkan sebanyak 5.475 lembar KTP, maka diverifikasi dilapangan jumlahnya 500 persyaratan dukungan.
"Nah, di Pilkada tahun 2024 ini, persyaratan dukungan 10 persen itu sudah tidak ada. Jadi KIP Kota Langsa wajib mengverifikasi persyaratan dukungan Bacalon jalur Independen sebesar jumlah persyatan yang ditentukan. Yaitu 5.475 lembar KTP," terang Muhammad Al Fadhal.
Kemudian, lanjut Muhammad Al Fadhal, mengenai pendaftaran pasangan Bacalon akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Jadi untuk Bacalon Sofyanto dan pasangannya Abdullah, sambung Muhammad Al Fadhal, KIP Kota Langsa tidak membahas tentang persyaratan, hanya persyaratan pemenuhan verifikasi, yaitu hanya sebatas dukungan KTP dan pernyataan dukungan.
"Pendaftaran pasangan Bacalon itu dibulan Agustus 2024, kemudian ada penelitian persyaratan calon dan mampu membaca Alquran, itu dilaksanakan dibulan Agustus sampai dengan September 2024," jelas Muhammad Al Fadhal
Selanjutnya, kata Muhammad Al Fadhal, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye berlangsung pada tanggal 25 September 2024, masa tenang pada tanggal 24 Novembar 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Penghitungan suara dan rekapitupalasi hasil penghitungan suara, itu ditanggal 27 November sampai dengan tanggal 16 Desember 2024," jelas Muhammad Al Fadhal mengakhiri. (Sutrisno).