Iklan

Klik Ternak

KPU RI di minta Cabut Pasal 4 Ayat 1 Huruf i

lampumerahnews
Jumat, 31 Mei 2024, 21.03 WIB Last Updated 2024-05-31T14:03:21Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah untuk gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang.


Hal ini memutuskan MA dalam mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.


Dari informasi yang didapat keputusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.


Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut .(30/5).


Labih lanjut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 .


Yaitu Perubahan tentang Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Dengan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun, termasuk sejak penetapan calon pasangan menjadi setelah pelantikan calon.


Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” demikian keterangan putusan MA.


Lebih lanjut, MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan tersebut kepada Percetakan Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara.


KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Soal Syarat Cakada


Diketahui, muncul poster Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep bakal maju di kontestasi Pilgub DKI Jakarta, di jagat maya.


Poster itu diunggah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Melalui Instagram miliknya, Dasco menyematkan dua foto politikus muda tersebut dan mencantumkan tulisan " Untuk Jakarta 2024".


Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukan orang sembarangan. Keduanya merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi merupakan anak dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo. Bianti adalah kakak sulung Prabowo Subianto, sehingga Budisatrio merupakan keponakan Prabowo. Sementara Kaesang Pangarep merupakan putra bungsu Presiden Jokowi.


Pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sulit untuk diwujudkan mengingat secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di tingkat provinsi. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun.


Namun lewat keputusan MA yang mengubah batas minimal 30 tahun setelah pelantikan, maka tantangan tersebut kini telah bisa dilewati Kaesang Pangarep.


Sumber berita: inilah. Com

Komentar

Tampilkan

Terkini