LAMPUMERAHNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) merubah aturan batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang, hal ini Kaesang Pangarep putar bungsu Presiden Jokowi bisa maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak pada November mendatang.
Bila melihat pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, setelah aturan tersebut diubah, calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat dilakukan pelantikan setelah terpilih, bukan saat ditetapkan sebagai calon. Maka Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia bisa berlenggang menuju Pilkada.
Berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024 , dan Penetapan Pasangan Calon mulai Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024. Sementara Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Ditambah lagi, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.
Sumber berita "harianreportase