LAMPUMERAHNEWS.ID - Warga Negara Indonesia kini di heboh kan dengan hadirnya Kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar tiga persen untuk Dana Perumahan Rakyat atau Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Tapera. Beleid resmi ditetapkan setelah didesak Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Kebijakan baru tersebut memutuskan seluruh pekerja di Indonesia harus mengikuti Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Lantas, apa sebenarnya Tapera yang akan memangkas gaji petugas? Simak rangkuman informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan dana yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan sesuai hasil akumulasinya setelah kepesertaan berakhir. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sedangkan Peserta Tapera adalah setiap pemegang visa Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan bekerja di Indonesia minimal 6 bulan yang telah membayar Deposit Tapera yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala oleh Peserta dan /atau Majikan.
Siapa saja peserta Tapera.?
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Tapera, peserta Tapera dibagi menjadi dua jenis, yakni pekerja pegawai dan pekerja mandiri yang memperoleh upah minimal sebesar upah minimum.
Pegawai yang wajib menjadi peserta Tapera harus berusia minimal 10 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat mendaftar menjadi peserta Tapera.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori pegawai adalah mereka yang bekerja pada negara atau swasta, dengan rincian:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kantor nasional.
7. Pegawai/buruh pada badan usaha milik negara/daerah.
8. Pekerja/buruh pada Badan Usaha Milik Desa.
9. Pekerja/buruh pada perusahaan swasta.
Selain daftar pegawai di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pegawai penerima gaji atau upah. Adapun keikutsertaan Tapera berakhir jika peserta memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya adalah telah pensiun bagi Pegawai, telah mencapai usia 58 tahun bagi Wiraswasta, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Ukuran Penyimpanan Tapera
Berdasarkan laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, besaran tabungan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pegawai dan penghasilan peserta wiraswasta.
Skema Tabungan Perumahan Rakyat mengumpulkan kontribusi dari karyawan dan pemberi kerja. Biaya tabungan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sedangkan 2,5 persen lagi ditanggung pekerja dari total gajinya. Biaya maksimum dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besarnya simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan pada tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera bagi peserta pegawai dari ASN sesuai Pasal 15 ayat 4b kebijakan yaitu pegawai yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh bagian keuangan. menteri berkoordinasi dengan Menpan RB.
Apa saja Manfaat Tapera
Dalam Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan manfaat Tapera bagi pegawai non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbalan ketika sudah berhenti menjadi Pensiunan Peserta atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai tertentu pada setiap pembiayaan perumahan.
Sedangkan rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah bertingkat, dan rumah bertingkat. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan Penggunaan Tapera
Untuk mendapatkan manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut rincian persyaratannya:
1. Memiliki masa keanggotaan minimal 12 bulan
2. Memasukkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah
3. Belum memiliki rumah
5. Gunakan untuk membiayai kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sedangkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan secara berurutan berdasarkan kriteria lama waktu kepesertaan, tingkat kelancaran membayar tabungan, tingkat urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Sumber berita "Tempo