Surat tanda penerimaan laporan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dari Polres setempat. |
Atas laporan tersebut, Rita Afrianti menerima surat tanda penerimaan laporan Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 23 Mei 2024, dengan uraian kejadian, pada hari Kamis, Tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti pergi keruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, atas undangan saksi 1
Didalam ruangan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut, Rita Afrianti (pelapor, red) bertemu terlapor (Kuring, red) dan saksi lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kuring meminta kepada Rita Afrianti agar dapat meluluskan tiga nama yang diusulkan oleh Kuring sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Menanggini, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas permintaan Kuring tersebut, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti menyampaikan kepada Kuring bahwa terkait hal tersebut ada prosesnya dan ada peserta PPS lainnya, sehingga permintaan Kuring tidak bisa serta merta dipenuhi (diluluskan).
Atas penyampaian Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut, Kuring merasa tidak terima dan mengancam Rita Afrianti dengan nada membentak serta menendang meja didalam ruangan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang. Atas adanya kejadian tersebut, Rita Afrianti (Ketua KIP Aceh Tamiang, red) melaporkan tindakan Kuring tersebut ke Polres Aceh Tamiang. (Sutrisno).