Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan pelaku Curanmor. (foto/ist).
LAMPUMERAHNEWS.ID - Dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial BO, (28), warga Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Senin (13/05/2024).
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. kepada wartawan, Senin, (13/5/2024), mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor (sepmor) Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP, milik Syamsidar, warga Desa Leuge, Kecamatan Pereulak, Aceh Tmur.
“Aksi pelaku mengambil sepmor tersebut terekam CCTV kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Senin lalu," (01/04/2024)," terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal
Atas adanya rekaman CCTV tersebut, lanjut Iptu Muhammad Rizal, kini pelaku telah diamankan oleh pihaknya saat berada dikediaman pelaku, Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
"Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang diambil pelaku, serta pakain yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, juga telah kami amankan," kata Iptu Muhammad Rizal.
Akibat perbuatannya tersebut, sambung Iptu Muhammad Rizal, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Sutrisno)