LAMPUMERAHNEWS.ID - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mencakup pengoperasian dan pengumpulan tol. Hal yang diatur termasuk penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti atau multi lane free flow (MLFF).
Pemerintah menerapkan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam pengumpulan tol sesuai dengan PP tersebut. Berdasarkan Pasal 67, sistem pengumpulan tol secara elektronik dapat menggunakan teknologi tersebut.
"Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” demikian dikutip dari Pasal 67.
Badan usaha pelaksana yang dipilih dapat menjadi mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Biaya layanan yang dikenakan akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana, dengan kelebihan pendapatan menjadi penerimaan negara bukan pajak.Hal tersebut diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Teknologi nontunai nirsentuh nirhenti diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam pengumpulan tol di jalan tol Indonesia.1. Pengguna mobil wajib daftarkan kendaraan melalui aplikasi MLFF . Dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau simulasi penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Bali-Mandara, Rabu (22/11/2023).
Pasal 105 menjelaskan kewajiban pengguna jalan tol untuk membayar tol sesuai tarif yang ditetapkan, dengan penekanan pada pendaftaran kendaraan bermotor melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri,” bunyi Pasal 105.
Jika sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, maka denda akan dikenakan sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.Namun, jika terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau kesalahan tidak disebabkan oleh pengguna jalan tol, maka denda tidak diberlakukan.Pendapatan dari denda administratif dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak, tetapi pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban badan usaha atas pembayaran tol oleh pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol secara penuh. Baca Juga: Volume Kendaraan Lewat Tol Cikampek Naik 29 Persen di Libur Waisak
Penerapan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam pengumpulan tol di jalan tol Indonesia disertai dengan ketentuan pengenaan denda administratif bagi pengguna jalan tol yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran.Dalam hal pelanggaran, denda administratif tingkat I dikenakan apabila pembayaran tol tidak dilakukan dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
Jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam waktu 70x24 jam setelah pelanggaran, pengguna jalan tol akan dikenai denda administratif tingkat II.Sedangkan, denda administratif tingkat III diberlakukan jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam setelah pelanggaran, dengan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan sebagai konsekuensinya.
Pengenaan denda administratif tingkat III khususnya dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak mendaftarkan kendaraannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan tidak membayar tol sesuai ketentuan. Menteri dapat bekerja sama dengan polisi dalam terapkan denda Administratif.