Iklan

Klik Ternak

Puluhan Penghuni Blok I Agung Tengah Sunter Jakarta Utara di Usir Paksa Sejumlah Oknum

lampumerahnews
Minggu, 05 Mei 2024, 16.28 WIB Last Updated 2024-05-05T09:30:08Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Penghuni di Blok I 4 Rt 07/ 14 di Jalan Agung Tengah, Sunter Jakarta Utara di usir paksa oleh sejumlah oknum utusan dari pihak Perusahaan PT Pyarima Sakti, SHGG nomor 9725 dengan luas 1.392 m persegi mempertanyakan keabsahan surat kepemilikan Tanah dan IMB atas tanah yang saat ini di huni selama kurang lebih 35 Tahun. 


Sutrimo salah satu penghuni lokasi mengatakan, "kami telah menempati lokasi ini kurang lebih selama 35 Tahun, awalnya bapak-bapak kami bekerja di sini, dan di ijin kan untuk tinggal di sini, pada tanggal 17 April 2024 kemarin kondisi lokasi di tinggal penghuni mudik datang lah kurang lebih 20 orang Ambon yang di utus pihak perusahaan India, menutup dan mengunci pintu yang kami buat secara mandiri secara paksa, tanpa ada musyawarah dengan kami,"Ujarnya kepada Wartawan.


"Alhasil kami tidur di luar, sementara di sini ada anak-anak kecil, balita dan juga ibu-ibu , kami ini tidak dianggap sebagai manusia , kemudian pada hari ini tanggal 5 Mei 2024 , pihak dari perusahaan datang lagi dengan beberapa petugas PLN untuk memutus aliran listrik, sebanyak 25 bedeng di putus aliran listrik itu pun tanpa izin penghuni , padahal kami di sini masang listrik pun resmi , ini aliran resmi dari PLN."Katanya di lokasi bedeng. (5/5). 



Lebih lanjut, Sutrimo menjelaskan awal mula menempati lokasi hunian, "Awal mula nya pada tahun 1985 dulu bapak-bapak kami dulu bekerja di sini sebagai pekerja proyek dan penggali sumur, kemudian di lanjut kan kami sebagai anak-anak nya untuk menggantikan bapak-bapak kami bekerja di sini, tiba-tiba datang lah orang India mau menggusur kami,"terangnya. 


"Mulai dari tanggal 17 April 2024 kemarin kami tidak bisa masuk ke sini, kami tidur di emperan, akhirnya kami buat pintu darurat untuk para ibu dan anak-anak agar mereka bisa tidur di dalam hunian , sementara tanah ini status nya masih sengketa, di sini ada 80 pintu atau bedeng."Sambungnya . 


Sutrimo dan penghuni lain nya akan legowo bila memang pihak perusahaan itu bisa menunjukkan surat kepemilikan lahan berikut IMB atau bukti pembayaran pajak atas bangunan tersebut . 


"Kalau memang pihak perusahaan India punya sertifikasi asli dan pajak bumi nya asli, kalau memang mau di bangun kami legowo untuk meninggalkan bedeng ini tapi sampai saat ini pihak perusahaan India tidak pernah menunjukkan surat keabsahan kepemilikan tanah atas bedeng ini, dan pihak kelurahan pun sudah mengetahui permasalahan ini tapi di tunggu-tunggu mereka tidak pernah menunjukkan apa yang menjadi dasar kepemilikan,"Tandasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini