Satresnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pemilik Sabu 1.200 Gram
LAMPUMERAHNEWS.ID - Satuan reserse narkoba (Satrenarkoba) Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil meringkus dua pelaku pemilik narkoba jenis sabu seberat 1.200 gram, Senin (13/05/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, melalui Wakapolres Kompol Iswar, S.H kepada wartawan, Selasa, (14/5/2024), mengatakan dua pelaku yang diringkus tersebut berinisial HE, (33), seorang Mahasiswa dan SA, (30) Wiraswasta, keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Berhasilnya kedua pelaku tersebut diringkus, tambah Wakapolres, berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari informasi tersebut, lanjut Wakapolres, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan pengintaian ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Ketika anggota melakukan pengintaian, sambung Wakapolres, dilokasi tersebut anggota meliha sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC melintas yang dikendarai oleh kedua pelaku tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 305 gram disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi) dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” terang Wakapolres.
Saat kedua pelaku mengakui barang haram tersebut, lanjut Wakapolres, petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku, dan keduanya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.
Dari pengakuan tersebut, sambung Wakapolres, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie dan berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
"Atas temuan Barang Bukti (BB) pelaku berikut barang bukti berupa; narkotika jenis sabu total 1.200 gram, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 (dua) unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Wakapolres.
Terhadap kedua pelaku, kata Wakapolres, HE dan SA dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur, dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli.
Sementara itu Kasat Narkoba mengatakan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba. Dan Pengungkapan tersebut sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur, dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha mengakhiri. (Sutrisno).