Iklan

Klik Ternak

Tawuran Remaja di Pademangan Berujung Masuk Sel

lampumerahnews
Jumat, 31 Mei 2024, 21.05 WIB Last Updated 2024-05-31T14:05:47Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Polisi menangkap dua orang berinisial WAS (25) dan MR (17) yang membacok korban bernama Ilham Nurdiansyah sehingga harus mendapat 35 jahitan di bagian pinggang akibat tawuran di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.31/5/24


Dalam keterangan Pers Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan.


"Aksi tawuran ini terjadi antardua kelompok geng motor sekitar pukul 01.30 di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan Pademangan.


Dua pelaku tawuran antar geng motor, yakni WAS dan MR kerap melakukan tawuran di wilayah Pademangan setelah saling ejek di media sosial (medsos).


Pelaku sedang nongkrong di warung di Kebon Sayur. Kemudian ada pula geng lainnya sudah ramai berjalan kaki.


Kemudian salah satu pelaku anak berhadapan dengan hukum inisial S (DPO) memperlihatkan kepada pelaku inisial WAS bahwa akun instagram, yaitu akun Instagram @BKSTREET.JKT (akun IG kelompok korban) mengirim chat (DM) kepada akun instagram @UTARAKERAS90 (akun IG kelompok pelaku).


Isi pesan tersebut berisi tantangan sehingga kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di lokasi perempatan Alexis Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.


Saat itu para pelaku bersama kelompok Kebon Sayur berjalan menuju lokasi membawa senjata tajam.


"Di perempatan Kampung Bandan antara kelompok Utara Keras 90 dari Kelompok Kebon Sayur melawan BK Street Jakarta Kelompok Kampung Bandan," katanya.


Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram. "Kemudian bertemu berhadapan dan terjadi tawuran," kata dia.


Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB kelompok Kebon Sayur bertemu kelompok Kampung Bandan dan terjadi tawuran dengan masing-masing orang dari dua kelompok.


Saat tawuran pelaku inisial WAS melihat pelaku inisial AL (DPO) menubruk korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh.


Lalu sewaktu korban jatuh, pelaku lainnya yaitu Inisial WAS, MR, pelak inisial S (DPO) dan S (DPO) bersama-sama membacok tubuh korban menggunakan celurit.


"Dari tawuran tersebut, satu orang korban dari kelompok Utara Keras 90 dengan luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, juga luka di pelipis kanan," kata Binsar.


Kepolisian telah menetap enam tersangka dan dua diantaranya sudah diamankan, yakni WAS yang melakukan pembacokan satu kali di bagian belakang korban. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih di bawah umur juga melakukan pembacokan.


"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaan dan sedang kami lakukan pengejaran," kata dia.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara enam tahun.


Binsar mengimbau kepada warga untuk mengawasi anaknya khususnya yang belum pulang saat sudah menjelang tengah malam.


"Terpenting di sini peran serta dari lingkungan masyarakat, peduli terhadap keamanan sekitarnya, kemudian kedua lingkungan terdekat dari pelaku maupun korban yakni keluarga, harus benar-benar mengecek keadaan anaknya khususnya saat sudah jam 10 malam," teangnya.


"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara enam tahun". Tutupnya

( DL)

Komentar

Tampilkan

Terkini