LAMPUMERAHNEWS.ID – Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Mei 2024 pukul 05.40 WIB.
Kejadian bermula pada saat Tim 3 Yanmas Unit laka lantas Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban terkait kecelakaan yang terjadi di jalan Pejambon dari arah utara kearah selatan tepatnya di depan kantor Kemlu Senin Jakarta Pusat.
Setelah mendapat laporan laka lantas, segera anggota laka cek TKP, dan melakukan olah TKP, di dapat saksi serta alat bukti no polisi kendaraan Grandmax G-1148 -DG di TKP, serta mengecek korban ke RS Sumber Waras.
Adapun Kronologinya sebagai berikut, pada saat kendaraan Daihatsu grand max dengan nopol G 1148 DG berjalan dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon Senin Jakarta pusat. Sesampainya di depan kantor Kemlu menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang di kemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya dan kemudian kendaraan Daihatsu grand max dengan sengaja melarikan diri.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi grandmax lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.
Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.
Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker Rumah sakit di Jakarta .
Upaya yg di lakukan Tim Laka lantas. Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah plat no kendaraan no pol G 1148 DG di TKP, dan di lakukan pengecekan kepemilikan kendaraan adanya di daerah Brebes Jawa Tengah, maka tim segera bergerak ke Brebes . Sehingga pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu grand max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk di bawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ." Jelas Kanit Laka Lantas AKP Setiyono.
( Dali )