Iklan

Klik Ternak

Usai di Panggil Presiden di Istana Negara, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

lampumerahnews
Senin, 27 Mei 2024, 23.53 WIB Last Updated 2024-05-27T16:53:38Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Keputusan pembatalan itu dilakukan menyusul gelombang protes sejumlah mahasiswa di pelosok Tanah Air sejak beberapa pekan lalu.


Usai di panggil Presiden Joko Widodo di Istana Negara mendikbud Nadiem Makarim akhirnya menyampaikan pembatalan kenaikan UKT . (27/5).


"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem Makarim dalam pernyataan tertulis, Senin siang.


Ia sebutkan baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT.



" Ya dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem. 


Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT.


"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," paparnya .


Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.


"Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa," tambahnya.


Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. 


Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat, karena sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.


"Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat. Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar," demikian pernyataan Kemendikbud Ristek.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini