Iklan

Klik Ternak

Wilson Lalengke Tanggapi Revisi undang-undang Pres

lampumerahnews
Kamis, 30 Mei 2024, 15.05 WIB Last Updated 2024-05-30T08:05:59Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Saat di sambangi di bilangan Hotel di Jakarta Selatan Wilson Lalengke ketua umum PPWRI sampai kan tanggapannya terkait revisi undang-undang pers yang sempat menjadi unjuk rasa para jurnalis di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. 


" Memang secara subtansi kemerdekaan pres terganggu dengan ada nya revisi undang-undang pres, ada pasal-pasal yang membuat larangan untuk melakukan investigasi, pendalaman pengetahuan informasi terkait sebuah kasus dan tidak boleh di siarkan, perlu di cermati dengan baik pertama saya melihat bahwa apa yang terjadi saat ini ujug-ujug revisi UU pres, kenapa tiba-tiba muncul? Kemudian ada apa isu undang-undang penyiaran yang baru kenapa tidak dari kemarin ? . Kata Wilson. (29/5). 


Wilson cermati ada sisi politisi dari revisi undang-undang penyiaran. 

"kalau saya mencermati ada sisi yang perlu kita waspadai yaitu pertama politisasi dari pilpres kemarin , karena kita tahu Prabowo dan Gibran itu di isukan ada presentasi dari masa Orde Baru, sehingga kebebasan pres jadi terhambat, pemerintahan baru nantinya akan muncul larangan-larangan siaran, tentu ada pihak bermain, saya menduga orang-orang yang kalah dari kontestasi kemarin, sehingga mereka memunculkan pendapat masyarakat yang ada, menjadi sebuah gerakan reformasi atau gerakan luar biasa, ada deal-dealan diantara para elit tersebut nah buat kita hanya dapat ampasnya bahkan ampasnya pun tidak dapat, mereka sedang ada perdebatan diatas itu, yang kedua saya melihat ada agenda tersendiri ya katakanlah dari kebon sirih karena ada sinyal kuat kebon sirih atau dewan pers itu di kuasai oleh para konglomerat terutama media penyiaran seperti televisi dan radio , kita yang media online atau koran tidak ada kepentingan kalau pun ada tapi sangat kecil , kita tidak menggunakan frekwensi kita hanya mengandalkan plafond internet, itu perbedaan nya yang harus kita fahami sehingga undang-undang penyiaran lebih pada kepentingan-kepentingan dari pada pemilik media Nasional terutama televisi maupun radio. "Jelasnya .


Wilson sebut ada kecurigaan kepada dewan pers. "kita perlu mencurigai sebenarnya kenapa dewan pers muncul untuk menolak, ada apa? Padahal menurut saya pengekangan-pengekangan pres selama ini justru sudah terjadi dengan siapa? Justru dengan lembaga pres itu sendiri dan itu mengenai semua para stek holder media massa, dan harus kita perjuangkan adalah justru pengekangan-pengekangan yang di lakukan oleh dewan pers, bukan oleh undang-undang penyiaran itu, karena kita yang berjumlah 40 ribuan media online yang berkembang dan di apresiasi oleh kedutaan besar Belanda itu menggunakan jaringan internet, dengan bentuk pelarangan ini itu seperti harus UKW dan Verifikasi, aturan nya dimana dan apa payung hukum nya, saya juga berharap kepada kawan-kawan untuk menganalisa dan cermat terhadap persoalan ini jangan sampai kita terlibat dan di manfaat kan oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya kita para wartawan media online tidak ada kepentingan, nah komisi penyiaran Indonesia yang sebenarnya punya kepentingan langsung dengan undang-undang penyiaran ini. "Pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini