LAMPUMERAHNEWS.ID
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mendapatkan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ormas keagamaan kini mendapatkan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
Bahlil mengatakan, WIUPK yang akan diberikan merupakan eks PKP2B, yaitu penciutan dari konsesi kontrak karya yang sudah dikembalikan kepada negara dan belum berbentuk WIUPK.
Bahlil pun memastikan WIUPK akan dituntaskan prosesnya kepada PBNU di pekan depan. Dia katakan NU sudah memiliki badan usaha yang akan mengelola WIUPK batu bara tersebut.Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers soal izin kelola tambang untuk Ormas Keagamaan. Foto: Dok: Tangkapan layar YouTube Kementerian Investasi
NU sudah jadi, sudah berproses, saya ingin menggunakan prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, kita ini semua kan berbuat baik, lebih cepat lebih baik, Insyaallah minggu depan, doain ya," katanya.
Selanjutnya, Bahlil akan meneruskan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan lain. Namun, dia tidak membeberkan ormas mana yang sudah mengantre dan wilayah mana saja yang sudah disiapkan.
Saya katakan secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduknya juga terhadap warganya, dan kita pengin harus semuanya baik, adil," pungkasnya.
Berdasarkan catatan kumparan, pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kaltim Prima Coal (KPC) selama 10 tahun ke depan. Izin resmi diberikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Rabu (9/3/2022).
Presiden Direktur BUMI Resources, Adika Nuraga Bakrie, berterima kasih kepada pemerintah karena melalui perpanjangan IUPK ini, BUMI terlebih KPC akan melanjutkan kontribusi kepada pendapatan kas negara.
Kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (11/3).
Menurut Adika, IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perpanjangan IUPK ini, pemerintah membuat lahan konsesi KPC menciut sekitar 27.54 persen. Menurut website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, luasan lahan KPC kini tercatat sebesar 61.543 hektare, dari sebelumnya mencapai 84.938 hektare.
Sumber berita : kumparan