Iklan

Klik Ternak

Kejagung putuskan 8 Tahun Kurungan Mantan Dirut PT Garuda Indonesia

lampumerahnews
Jumat, 28 Juni 2024, 15.20 WIB Last Updated 2024-06-28T08:20:42Z




Lampu merah news. Id

Jakarta- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Emirsyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.

Emirsyah juga dibebankan uang pengganti sebesar USD 86.367.019. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan kurungan 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Emirsyah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Jaksa menuding Emirsyah menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang kemudian diteruskan ke Bombardier.
Emirsyah juga mengubah rencana kebutuhan pengadaan pesawat dari 70 kursi menjadi 90 kursi tanpa persetujuan dewan direksi.

Ia pun memerintahkan bawahannya mengubah kriteria pemilihan pesawat tanpa persetujuan direksi.

Perbuatan Emirsyah dan Soetikno berujung pada kemenangan Bombardier dan ATR dalam tender pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Padahal, pesawat tersebut dinilai tidak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai USD 609.814.504.

Ini bukan kali pertama Emirsyah berurusan dengan hukum. Pada Mei 2020, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap dan pencucian uang senilai total Rp136.831.519.000. (*)

Sumber Berita : Repelita/kilat

Komentar

Tampilkan

Terkini