Iklan

Klik Ternak

Kejakgung sita 8 aset milik Bos PT Duta Palma Group

lampumerahnews
Sabtu, 08 Juni 2024, 12.37 WIB Last Updated 2024-06-08T05:37:36Z


LAMPUMERAHNEWS.ID

Riau - Dalam rangka pengembalian Kejaksaan Agung sita 8 aset milik bis PT Duta Palma Group kerugian negara pada kasus korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung menyita 8 aset milik bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi . 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana katakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.

Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024) malam.

Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.


Kejagung menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Surya Darmadi Menolak

Ketut menjelaskan, melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.

Kemudian, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.


Menurut Ketut, Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.


"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," Imbuhnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini