LAMPUMERAHNEWS.ID - Maraknya bangunan rumah tinggal dan rumah non tinggal di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat menjamur tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB). Ironisnya lagi pembangunan banyak yang mendahului ijin.
Sudah bukan rahasia lagi di duga banyak oknum oknum pejabat yang yang bermain.
Salah satunya terlihat pembangunan 4 Jalan F Raya no 32 RT 18/01 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Jakarta Pusat, belum terlihat ada papan IMB terpasang dilokasi pembangunan, tapi pemilik nekat membangun.
Dalam pantauan awak media diketahui rencana pembangunan 4 unit non rumah tinggal,sudah dalam tahap pengerjaan, Saat ditanya wartawan mengenai izin, salah satu pekerja mengatakan, "saya tidak tahu pak,saya cuma kerja disini,sambil menunjukan beberapa lembar kertas",(6/5/24).
Diketahui surat yang di perlihatkan pekerja iyalah hasil pemeriksaan lapangan,yang mana terdata bangunan tersebut Non rumah tinggal dengan 4 init terencana,tidak ada IMB /PBG,tidak ada nomer izin,dan bangunan sudah sampai berdiri tembok.
Ketika dikonfirmasi via Whatsapp , Ka. Sektor DCKTRP Kecamatan Kemayoran, Jakpus, Surya , diam saja,tidak ada tanggapan apapun.
(Dali)