Iklan

Klik Ternak

Pabrik Narkoba di Surabaya Terbongkar, Sudah Produksi 6 Juta Pil Berbagai Jenis

lampumerahnews
Senin, 10 Juni 2024, 15.31 WIB Last Updated 2024-06-10T08:31:56Z

 



LAMPUMERAHNEWS.ID

Surabaya-Pabrik narkoba di Surabaya yang sudah memproduksi 6.780.000 butir berjenis pil Carnophen dan berlogo LL dibongkar kepolisian Polda Jawa Timur. Lokasinya berada di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Timur Gg.9 No.47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.


Pantauan lampumerahnews.com jutaan pil itu terbungkus di dalam puluhan kardus yang dijejer di halaman rumah produksi narkoba. Kemudian dua tersangka digelandang polisi dalam ungkap kasus hari ini.


Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, terbongkarnya pabrik narkoba di Surabaya ini berawal dari penangkapan seorang residivis narkoba inisial ADH asal Sidoarjo.


Dari penangkapan ADH, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengamankan 9 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Ampel, Surabaya.


“Di sana (Ampel) ditemukan sekitar 6 juta butir (narkoba),” kata Dirmanto ditemui di pabrik narkoba kawasan Kertajaya, Senin (20/5/2024).


Penyidik terus mengembangkan dan menyelidiki jaringan narkoba dari tersangka ADH. Akhirnya polisi mengantongi nama tersangka MY asal Surabaya yang berperan untuk memproduksi narkoba di kawasan Kertajaya tersebut.


“Tersangka MY merupakan residivis narkotika tahun 2018 dan bebas tahun 2022,” imbuh Dirmanto.


Dirmanto mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka MY dan pembongkaran pabrik narkoba itu, polisi telah mengamankan jutaan pil narkoba berbagai jenis.


“Dari semua pil yang disita penyidik Ditreskoba ada 6.780.000 pil narkoba berbagai jenis,” katanya.


Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Robert Da Costa Dirreskoba Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka MY mulanya mengontrak rumah di kawasan Kertajaya tersebut untuk rumah produksi kopi.


“Tersangka ADH awalnya mengenalkan MY kepada seorang DPO inisial WD untuk menerima hasil produksi (narkoba) dari home industri rumah kontrakan di Kertajaya berua Pil Carnophen dan pil berlogo LL sesuai dengan petunjuk WD,” kata Robert.


Robert menjelaskan, tersangka MY sudah menjalankan aksi memproduksi pil narkoba ini sejak enam bulan lalu. Dia dibantu oleh lima orang, yang sampai sekarang masih diperiksa oleh polisi terkait perannya selain membantu produksi.


“Pekerjanya saat ini terus kita dalami untuk pengembangan,” ucapnya.


Dalam mengedarkan jutaan pil narkoba ini, tersangka mendistribusikannya ke berbagai daerah di Jatim hingga ke luar provinsi.


“Selain di Jawa Timur di Jawa Tengah juga,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 


(Dito/redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini