Kanwil Bea Cukai Aceh, menggelar temu pers, di Kanwil Bea Cukai Banda Aceh, Senin, (3/6/2024). ( foto/ist). |
LAMPUMERAHNEWS.ID - Penyelundup rokok ilegal di Provinsi Aceh, Sumut dan Riau, kian merajalela.
Meski penindakan penyelundupan rokok ilegal itu gencar dilakukan oleh pihak Bea Cukai ditiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Riau, red) tersebut, namun tidak juga membuat efek jera bagi pelakunya.
Dalam kurun waktu yang berdekatan di bulan Mei 2024, Bea Cukai kembali mengagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal, yang diangkut kapal melalui perairan Aceh.
Dari dua penindakan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, saat menggelar temu pers, di Kanwil Bea Cukai Banda Aceh, Senin, (3/6/2024).
Leni Rahmasari menambahkan, dengan merajalelanya penyeludupan rokok ilegal tersebut, pihaknya terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh.
Ia menjelaskan, penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Leni Rahmasari, pada tanggal 18 Mei 2024, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh.
"Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand," ungkap Leni Rahmasari.
Selanjutnya, kata Leni Rahmasari, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal tersebut, sambung Leni Rahmasari, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Dan nilai barang diperkirakan mencapai sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.
"Barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," terang Leni Rahmasari.
Sedangkan penindakan kasus kedua, tambah Leni Rahmasari, terlaksana pada tanggal 26 Mei 2024, dari penyelusuran unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Leni Rahmasari, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan pencarian kapal target.
"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," jelas Leni.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, sambung Leni Rahmasari, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Dan diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar. Serta petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.
"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar," rinci Leni.
Menurut Leni, penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang - barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
"Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Leni Rahmasari mengakhiri. (Sutrisno)