Iklan

Klik Ternak

Polda Aceh Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba

lampumerahnews
Rabu, 05 Juni 2024, 19.55 WIB Last Updated 2024-06-05T12:55:05Z

Polda Aceh ungkap jaringan internasional peredaraan Narkoba. (foto/ist).

LAMPUMERAHNEWS.ID
-  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan internasional (Thailand - Indonesia) peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 31 Kilogram (Kg)


"Pengungkapan sabu seberat 31 Kg itu, terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu. Dimana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, saat konferensi pers, berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, (5/6/2024).


Setelah mendapatkan informasi tersebut, tambah Achmad Kartiko, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari, kemudian bergerak dan berhasil memberhentikan satu unit mobil yang dicurigai sesuai informasi. 


"Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, tim menemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang, berikut dengan tersangka berinisial MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28), mengendari mobil tersebut," terang Achmad Kartiko.


Setelah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti sabu tersebut, lanjut Achmad Kartiko, kedua tersangka itu mengaku sebagai kurir, dan sabu tersebut berasal dari Thailand yang diperoleh dari FS. 


Mendapat pangakuan itu, sambung Achmad Kartiko, tim opsnal langsung meluncur ke kediaman (rumah) FS. Namun saat tim masuk melakukan pengeledahan didalam rumah FS, yang bersangkutan (FS) tidak berada dirumah, karena telah terlebih dahulu melarikan diri. Dan hanya menemukan dua goni berisikan sabu kemasan teh China merk Guanyinwang, terletak dikandang sapi milik FS.


"Dua kurir dan sabu seberat 31 Kg, satu unit mobil, dua unit handphone sebagai barang bukti kini telah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Dan terangka akan dijerat  Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," jelas. Achmad Kartiko.


Selain mengungkap kasus sabu, Kapolda Aceh itu juga menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.


Ia menjelaskan, pada lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.


"Di lokasi itu tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kurir berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg. Petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am," ungkap Achmad Kartiko.


Kepada petugas, kata Kapolda, tersangka AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang, kini telah diditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo.


Kemudian, sambung Achmad Kartiko, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024.


Namun, kata Achmad Kartiko, kehadiran petugas dicium oleh para pelaku. Di lokasi, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.


"Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan," jelasnya. 


Seluruh barang bukti baik dari lokasi pertama maupun kedua, lanjut Achmad Kartiko, sudah diamankan ke Polda Aceh. Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sutrisno).

Komentar

Tampilkan

Terkini