Iklan

Klik Ternak

Polisi berhasil gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar

lampumerahnews
Minggu, 23 Juni 2024, 00.23 WIB Last Updated 2024-06-22T17:23:50Z

 



Lampumerahnews. id

Jakarta - Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO, dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024. Polisi menyebut, otak dari sindikat ini berisinial M alias Mul. Dia merekrut lima orang pekerja dan mencarikan peminat uang palsu.


Berikut Kronologi

M alias Mul merogoh kocek Rp300 juta untuk membeli peralatan maupun mesin produksi uang palsu yang disimpan di sebuah gudang daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.


Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap. Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat 21 Juni 2024.


Wira mengatakan, M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat produksi uang palsu. Dia memperkerjakan I yang kini sudah masuk ke dalam daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.


Wira mengatakan, M alias Mul memberi tugas kepada mereka untuk membuat uang palsu senilai Rp22 miliar sesuai pesanan dari seseorang asal Jakarta inisial P, yang kini juga sedang dalam pengejaran.


Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis. Sehingga, mereka berpindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat untuk melanjutkan produksi uang palsu sampai dengan pesanan yang dimintai oleh saudara P (DPO) adalah Rp22 miliar," ujar Wira.


Wira mengatakan, Mul Cs berhasil membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. Oleh M alias Mul, uang palsu dibawa ke kantor akuntan publik di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dalam hal ini dibantu MDCF untuk dijadikan sebagai tempat memotong uang palsu dan pengemasan


"Nanti akan kita dalami apakah sekedar mengelabuhi atau memang betul-betul disewakan kepada akuntan publik," ucap dia.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber Berita : liputan 6.com

Komentar

Tampilkan

Terkini