LAMPUMERAHNEWS.ID Jakarta - 15 personel Polrestabes Medan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terjerat sejumlah kasus, beredar di media sosial. Polda Sumut mengatakan bahwa para personel itu sudah diberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat).
"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/6/2024).
Dikutip dari Derik Sumut,
Hadi enggan memerinci kasus yang menjerat para personel itu. Namun, dia menyebut bahwa ke-15 personel itu melanggar kode etik Porli.
"Terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," sebutnya.
Polri tidak melindungi setiap perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya," pungkasnya.
Berdasarkan foto yang beredar, nama dan foto 15 personel itu tercantum dalam selembar kertas. Kertas tersebut berjudul 'Daftar Pencarian Orang (DPO)'. Di bawahnya tertulis bahwa ke-15 orang itu telah meninggalkan dinas mereka.
"Bahwa personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan. Bagi yang mengetahui silakan hubungi Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi," demikian tulisan di kertas tersebut.
Berikut nama nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO):
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting
( Dali ).
.