Iklan

Klik Ternak

Polsek Sawah Besar Tangkap Pelaku Curanmor Serta Amankan Gengster Yang Sedang Tawuran

lampumerahnews
Senin, 03 Juni 2024, 14.42 WIB Last Updated 2024-06-03T07:42:32Z


LAMPUMERAHNEWS.ID
- Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap 2 (dua) tindak pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang terjadi diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.


Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengungkapkan pada Sabtu, 25 Mei 2024 telah terjadi Curanmor oleh tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37), dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di Pinggir Jalan.


Lanjut Kapolsek pada perkara kedua yang juga perkara curanmor pada 13 April 2024 telah terjadi Curanmor yang dilakukan oleh NN (19) dan Z (25), sama seperti perkara pertama pelaku memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan.


"untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," Jelas Kapolsek, Senin ( 03/06 ).


Selain perkara curanmor Polsek Sawah Besar juga mengungkap perkara gengster yang kerap melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.


Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran, Tutur Kompol Dhanar.


"Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun," tutup Kapolsek.

( DL)

Komentar

Tampilkan

Terkini