LAMPUMERAHNEWS.ID - Di kantor kepresidenan RI, Presiden Joko Widodo terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri Nya yang telah di terima leh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (3/6).
"Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan . Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN, hingga ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai perundang-undangan, agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin. Terang Presiden melalui siaran pers nya.