Iklan

Klik Ternak

Said Iqbal Minta Presiden Joko Widodo segera Cabut PP No 21 th 2024 soal Tapera

lampumerahnews
Jumat, 07 Juni 2024, 14.39 WIB Last Updated 2024-06-07T07:40:02Z

 


 

LAMPUMERAHNEWS.ID

Ratusan buruh menyampaikan tolak iuran Tapera di depan Istana Kepresidenan Jakarta . Serikat Buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.(6/6) . 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada presiden untuk mencabut peraturan Tapera. 

”Kami meminta di depan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” katanya  


Said katakan bahwa program itu harus dibatalkan karena sangat merugikan dan membebani buruh atau pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.


”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha dipotong hampir 18 persen, upah buruh, antara lain dipotong untuk jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 5 persen, serta jaminan hari tua 2 persen. Lalu, kini ada tapera 2,5 persen, semua potongan hampir 12 persen , buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” tambah nya. 


Menurut Said program tersebut tidak ada jaminan buruh akan langsung mendapat rumah ketika masa pensiun datang. 

" Nah dalam program tersebut tidak ada jaminan buruh bakal langsung mendapat rumah ketika pensiun. Belum lagi ada kekhawatiran besar terhadap peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana tapera , tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan , sebut saja kasus ASABRI dan taspen." Sebut nya. 


Said yakini aksi demo kemarin hanya awal pergerakan dari para buruh jika Presiden Jokowi bersikukuh melenggangkan program tersebut berjalan. ”Bilamana ini tidak dicabut, akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia, dan akan melibatkan komponen masyarakat di 38 provinsi , selain aksi kami pin akan usahakan melalui judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konsitusi (MK).pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini