Iklan

Klik Ternak

Sambangi Polres Metro Jakarta Utara Leo Situmorang meminta Kapolres Jembatani permasalahan warga Sunter Blok I

lampumerahnews
Rabu, 12 Juni 2024, 13.16 WIB Last Updated 2024-06-12T06:16:29Z

 



LAMPUMERAHNEWS.ID

Jakarta - Kuasa hukum warga Sunter Blok I, Jakarta Utara penuhi panggilan polres Jakarta Utara untuk menindaklanjuti pelaporan intimidasi warga beberapa waktu lalu. 


Leo Situmorang katakan "hari ini kami kuasa hukum dari rekan-rekan warga Sunter Blok I meminta perlindungan hukum kepada kapolres Jakarta Utara, selama ini warga di Sunter Blok I kerap kali mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum pemilik tanah yang sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat asli pemilikan lahan, kami meminta data-data nya , sertifikat asli nya, akte perusahaan sampai hari ini Nol. "Kata nya di halaman Polres Jakarta Utara.(12/6). 


Leo meminta kapolres untuk menjembatani antara pihak perusahaan tersebut dengan warga di sana. " Tadi kami meminta kepada bapak Kapolres Jakarta Utara untuk menjadi jembatan para warga dan pihak perusahaan tersebut, yang saya sayangkan warga pun sudah ada yang di laporkan juga tapi perkara ini tidak jalan, ada apa? Kami pun meminta agar perkara ini bisa terang benderang . "Pintanya.


Di tempat yang sama Bintomawi Siregar Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP FBI (Forum Batak Intelektual) menambah kan " Warga mulai tahun 1980 atau kurang lebih 34 tahun telah menempati lokasi tersebut kalau kita melihat undang-undang agraria tentang penguasaan tanah, bila mana telah menempati lahan lebih dari 20 Tahun maka warga tersebut syah menjadi pemilik tanah, terkait dengan klaim ada perusahaan asing yang mengaku sebagai pemilik tanah adalah hal yang aneh, bukan kah jelas warga Asing tidak boleh memiliki hak untuk kepemilikan tanah di Negara Indonesia , artinya tidak boleh warga asing memiliki tanah di Negara kita , kami meminta kepada pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah di Sunter Blok I tidak lagi melakukan intimidasi kepada warga di sana karena akan menambah masalah baru, kami akan membela dan mengawali terus rekan-rekan warga di sana. "Tambah nya. 


Direktur LBH juga singgung soal peng gembokan yang pernah terjadi adalah bentuk intimidasi dan telah melanggar hukum. 

" Ya Belum lama di lakukan penggembokan pagar secara paksa oleh oknum yang di bayar oleh perusahaan tersebut , itu merupakan bentuk intimidasi sehingga warga tidak bisa masuk ke rumah mereka di dalam, sehingga warga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya, hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum . "Tegas nya. 


Lebih lanjut salah seorang perwakilan warga Blok I yang tak ingin di sebut namanya berharap agar Kapolres dapat membantu jembatani permasalahan ini agar warga bisa hidup dengan damai tanpa rasa was-was. 

" Kami berharap agar bapak kapolres dapat membantu kami duduk bareng dengan pengusaha India yang mengaku- ngaku pemilik lahan agar masalah ini cepat selesai, tidak ada lagi intimidasi supaya kami bisa hidup dengan damai. "Harapnya.


Leo Situmorang tegaskan pihak perusahaan yang mengaku-ngaku pemilik lahan agar bisa menunjukkan sertifikat tanah dan akte yang asli. "Disini meminta kepada oknum terutama warga Negara asing yang mengatasnamakan PT Pyanma untuk segera menunjukkan bukti-bukti yang konkrit jangan sampai mengada-ada. " Pungkasnya. 

Komentar

Tampilkan

Terkini