Lampu merah news. id
Aceh Timur - Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Aceh, mengamankan tiga pelaku pemilik sembilan paket narkotika jenis sabu. Jumat, (28/6/2024).
Diamankanya tiga pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat. Dan ketiganya diamankan didua lokasi berberbeda.
Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilla, S.H kepada wartawan mengatakan, dua pelaku berinisial AF (20) dan AL (18), warga Peureulak, terlebih dahulu diamankan oleh pihaknya dilokasi Gampong Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Rabu malam, (26/0/2024).
"Dari tangan keduanya kita sita dua paket narkotika jenis sabu seberat 15,38 gram yang disimpan sebuah kotak rokok, seta satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4786 dan satu unit handphone," terang AKP Yusra.
Dari pengembangan, tambah AKP Yusra, seorang pelaku lagi berinisial MU (37), warga Gampong Tanjong Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, berhasil diamankan pada Kamis, (27/6/2024) dini hari, di Gampong Tanjung Tualang.
“Dari tangan pelaku MU disita tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda-beda seberat 5,30 gram," terangnya.
Kepada petugas, lanjut AKP Yusra, ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut milik pelaku untuk dijual kepada "pasiennya".
Dari keseluruhan pelaku yang diamankan, sambung AKP Yusra, sebanyak sembilan paket sabu dengan berat 20.68 gram disita dari tangan para pelaku turut diamankan.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan. Dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata AKP Yusra mengakhiri. (Sutrisno).