Iklan

Klik Ternak

Seorang Pengedar Narkoba di Kulonprogo Ternyata seorang Lurah

lampumerahnews
Jumat, 14 Juni 2024, 23.03 WIB Last Updated 2024-06-14T16:04:04Z

 



LAMPU MERAH NEWS. ID

Jateng - Kembali oknum Lurah di kulon progo di ciduk Polres Kulon Progo . Lurah berinisial DYC (33). Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap ini ditangkap kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.


DYC diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo pada Senin (10/6) di Hargomulyo. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap seorang berinisial DP atas kepemilikan narkoba.


“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP , diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kelurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kulon Progo pada Kamis tanggal 6 Juni 2024,” ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan. Di kutip dari detik Yogya ,Kamis (13/6).


Berdasarkan keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai, sehingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan DYC di Hargomulyo . 


Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serbuk diduga sabu seberat 0,3 gram, handphone, dan sepeda motor.


Humas Polres Kulon Progo katakan saat diinterogasi polisi DYC mengakui perbuatannya. Adapun narkoba diduga sabu itu diperoleh dari wilayah Jawa Tengah.

“Saat dilakukan interogasi DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Paket tersebut diambil oleh DYC dari daerah Jawa Tengah,” tuturnya. 


Novi mengatakan DYC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dan sudah diamankan ke Mapolres Kulon Progo. Atas perbuatannya DYC terancam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Komentar

Tampilkan

Terkini