Iklan

Klik Ternak

Timwas Haji DPR RI tanyakan kebijakan Kemenag soal kuota tambahan Haji, tak sesuai Panja ?

lampumerahnews
Minggu, 16 Juni 2024, 20.29 WIB Last Updated 2024-06-16T13:29:29Z

 




LAMPU MERAH NEWS. ID

Arab Saudi - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan separuh dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke ongkos naik haji (ONH) Plus. Pengalihan tersebut menurut Timwas DPR tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (Panja) Haji.

Anggota Timwas Haji DPR John Kenedy Azis mengatakan Indonesia telah mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20.000," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat 14 Juni 2024 dalam keterangan tertulisnya.

Menurut nya , kuota tambahan tersebut diumumkan pemerintah melalui Kemenag. Penambahan tersebut diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
"Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian. Itu undang-undang yang menyatakan demikian," tuturnya.

Lebih lanjut Jhon katakan separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus , tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.

"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20.000 itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," Lanjut nya.

Saat rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melaporkan kuota 20.000 tersebut dialihkan ke ONH Plus. "Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jemaah haji reguler," tegasnya.

John juga menyoroti sekitar 19.000 kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20.000 itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus," urainya.

Oleh karena itu, Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

"Tidak ada pembahasan di Panja Haji, permasalahan itu disampaikan kepada kita. Kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler. Di situlah saya melaporkan,"imbuhnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini