Lampu merah news.id
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara secara intensif melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi perbaikan calon perseorangan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.(8/7/24).
Pengawasan ini difokuskan pada data dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) pasca putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Nomor Register 001/PS.REG/31/VI/2024, dalam tahapan pencalonan perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses verifikasi administrasi calon perseorangan, khususnya terhadap data dukungan yang belum memenuhi syarat. "Kami berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan Pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi," tuturnya.
Proses verifikasi administrasi perbaikan ini merupakan langkah penting bagi calon perseorangan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawaslu Jakarta Utara memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan adil, serta menghindari adanya kecurangan atau pelanggaran yang dapat merugikan pihak manapun.
Bawaslu Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat memperkuat integritas dan kredibilitas pemilihan ini. "Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung," tambah Yapto.
Dengan adanya pengawasan melekat dari Bawaslu, diharapkan proses verifikasi administrasi perbaikan calon perseorangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan calon pemimpin yang kredibel dan mampu membawa DKI Jakarta menuju perubahan yang lebih baik.
-