BC Langsa, musnahkan sejumlah barang ilegal. (foto/ist).
Lampu merah news.id
Langsa,Aceh - Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai comnunity protector dan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan, perlindungan dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, memusnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp 439, 7 juta. Selasa, (23/7/2024)
Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut, dilakukan di tiga tempat, yakni Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuanjan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Barang yang dimusnahkan antara lain, 2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp 37.318.000,00, 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk sebanyak 223.324 batang, dengan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai Rp.439.795.180,00.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang - barang ilegal
sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan Sulaiman, pemusnahan sejumlah barang ilegal tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang - barang yang tidak sesuai ketentuan," terang Sulaiman.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut, lanjut Sulaiman, tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lainnya dan pemerintah daerah.
"Masyarakat secara umum juga memberikan dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa," jelas Sulaiman mengakhiri. (Sutrisno)