Iklan

Klik Ternak

Di duga ada nya konspirasi vertikal antara pokja ULP dengan pihak penyedia pembangunan Kelurahan Bekasi Jaya

lampumerahnews
Rabu, 03 Juli 2024, 13.34 WIB Last Updated 2024-07-03T06:34:42Z

 



Lampu merah news. id

 Kota Bekasi - Dalam unjuk rasa yang di gelar di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Bekasi puluhan Mahasiswa menyampaikan beberapa dugaan tindak pidana korupsi pada lelang pembangunan dan perbaikan gedung aula kantor Kelurahan Bekasi Jaya . 


Gregi Thomas selaku koordinasi lapangan unras kata kan. "Ya hari ini kami dari berbagai universitas di kota Bekasi datang ke Kejari untuk mempertanyakan dugaan tindak pidana  korupsi yakni Gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang antara Pokja ULP Kota Bekasi dengan Pihak Penyedia atau kontraktor serta Keterlibatan Kadis perkimtan beserta jajaran dalam meloloskan Penyedia dalam proses Tender atau lelang atas pembangunan dan perbaikan gedung aula kantor Kelurahan Bekasi Jaya " . Katanya di lokasi unras. (2/7). 



Gregi juga sebutkan beberapa bukti konkrit calon penyedia tidak dapat memenuhi syarat untuk pengajuan . 


" kami telah memiliki bukti konkrit bawasannya calon penyedia atau peserta lelang tidak memenuhi syarat mutlak dalam mengajukan menjadi peserta lelang atau tender pada pengadaan barang/jasa pemerintah, hal tersebut menampik kerisauan kami ternyata calon penyedia tersebut  menang dalam proses tender. Tentu hal tersebut sudah menyalahi aturan yang termaktub dalam Perpres No. 16 tahun 2018 ." Sebut nya. 


Ia juga menduga adanya konspirasi vertikal antara pokja ULP dengan pihak penyedia. 

" Kami menduga telah terjadi konspirasi vertikal antara Pokja ULP, disperkimtan dengan Pihak Penyedia. Karena Pokja ULP meloloskan calon penyedia yang tidak memenuhi syarat dan kami menduga adanya sarat Gratifikasi dan Kolusi dalam proses Tender tersebut. " Terang nya. 


Kordinator Lapangan unjuk rasa juga uraikan tuntutan di hadapan halaman Kejari. 

" Maka kami menuntut segera : 

1. Tegakkan Supremasi Hukum sebagaimana telah menjadi amanat dalam UUD 45 . 

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk Periksa dan Penjarakan oknum Pokja ULP , Disperkimtan serta pihak penyedia yang mana diduga terjadi sarat Gratifikasi dan Kolusi dalam proses Tender pengadaan barang/jasa pemerintah tsb. 

3. Kami tunggu integritas Kejari dalam waktu 3x24 jam dari terbit nya surat ini."pungkas nya. 


Komentar

Tampilkan

Terkini