Iklan

Klik Ternak

Gedung teknis digunakan swasta?

lampumerahnews
Kamis, 25 Juli 2024, 10.18 WIB Last Updated 2024-07-25T03:18:16Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Bekasi, Rabu 24 Juli 2024 tepatnya siang hari tadi Aksi demonstrasi yang tergabung dalam "Persatuan Masyarakat Bekasi " Melakukan aksi di depan Gedung Teknis Bersama , Aksi tersebut di warnai Dorong saling dorong antara massa aksi dengan Petugas Pengamanan Aksi tersebut , lalu aksi siang hari tadi memfokuskan kepada pengunaan Ruangan Milik daerah yang di gunakan pihak Ketiga.


Kami dari persatuan masyrakat bekasi mempertanyakan maksud dan tujuan Pemakaian ruang tersebut terhadap pihak ketiga yaitu PT.Elang Nusa Talenta Building Mangement office padahal sudah jelas 

sesuai PMK nomor 115/PMK.06/2020 pemanfaatan Barang Milik Negara ( BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu jangka waktunya paling lama 5 ( lima ) tahun sejak dilakukan penandatangan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan mapun tahun. _ucap Rifa ( orator )_ 


Sedangkan dalam Perwal kota bekasi no 33 Tahun 2021 menjelaskan mekanisme dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah dijelaskan mekanismennya.sebab dalam permasalahan ini dapat Merugikan Daerah maupun Negara. _Tegasnya Rijal (Korlap_ )


Lalu aksi siang hari tadi diterima oleh pihak terkait namun belum ada jawaban yang jelas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan massa aksi.


Adapun aksi kami pada siang hari ini meskipun tadi ada perwakilan dari dinas terkait namun jawaban tidak sesuai konteks apa yang kami persoalkan maka dari itu Kami akan melanjutkan Aksi kami di Gedung Pemerintah Kota Bekasi .

 _Tegasnya Rijal ( Korlap )_

Komentar

Tampilkan

Terkini