Lampu merah news.id
Kota Bekasi - Lagi- lagi kita dikejutkan dengan adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi yang berada di tubuh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sangat disayangkan jika dunia pendidikan kita hari ini tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan kepentingan serta perut nya sendiri.
Menyoroti hal ini aktivis Kota Bekasi yang juga mantan Ketua BEM universitas Mulia Pratama Gregi Thomas memandang miris karena terjadi di ruang lingkup dunia pendidikan.
"saya selaku aktivis kota bekasi tentunya sangat terkejut dan miris melihat sebuah kenyataan yang terjadi di mana ada dugaan praktek korupsi berupa Kelebihan pembayaran pada 4 pekerjaan TA 2023 yang sampai saat ini masih belum dikembalikan yang nilainya sangat fantastis senilai Rp. 7.050.000.000,- Tentu jika kita mengacu pada UU Tipikor batas pengembalian kelebihan pembayaran atau penerimaan Gratifikasi yakni 60 hari setelah menerima."katanya saat memberikan tanggapan melalui whatsapp. (5/7/24).
Menurut nya tindakan seperti itu pihak aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tanggap untuk memeriksa oknum yang bersangkutan.
" Tentu ini sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh institusi anti rasuah (Komisi Pemberantasan Korupsi). Maka dari pada itu kami meminta para Aparat Penegak Hukum di daerah maupun di pusat agar bergerak dengan cepat dan tanggap untuk memeriksa dan menangkap para oknum keji yang mementingkan perut nya sendiri."ucapnya
Dalam waktu dekat Gregi dan beberapa aktivis Kota Bekasi akan melaporkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
" Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Komisi pemberantasan Korupsi disertai bukti bukti yang kami miliki. mengapa hal ini harus sesegera mungkin ditindaklanjuti karna merupakan kejahatan luar biasa yang sangat amat merugikan Negara dan masyarakat, apa lagi ini soal dana untuk pendidikan, di mana kita tahu dengan ilmu dan pendidikan lah kita bisa perangi kebodohan. "Tegasnya.