LAMPUMERAHNEWS.ID ( BEKASI )
Sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) mendatangi Gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jl. H. Djaini, RT.007/RW.001, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17116 pada Kamis (11/07/2024).
Kehadiran puluhan mahasiswa menemukan indikasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait penggelapan Armada pada tahun 2021 itu bantuan dana provinsi DKI JAKARTA.
Koordinator Aksi AKAMSI, Abel
Mengindikasi adanya penggelapan Armada (ekskavator standar dan buldozer) hasil dari Bantuan Dana Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 22,9 Miliar, sedangkan yang di korupsi oleh EX Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebesar Rp. 5,1 Miliar, sesuai dengan data yang kami temukan.
Dalam praktik ini dinas lingkungan hidup Kota Bekasi diduga telah masuk dalam indikasi sesuai dengan:
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Maka AKAMSI mendesak PJ walikota bekasi untuk periksa dan tangkap ex kabid lingkungan hidup kota bekasi yang sekarang menjabat sebagai sekertaris dinas lingkungan hidup kota bekasi karna terindikasi kasus penggelapan armada sebagaimana tercantum di dalam BPK DKI",tegas Abel.