Lampu merah news.id
Tangerang -- Masih saja adanya Sengketa mengenai tanah,Mafia Mafia Tanah masih saja gentayangan,bermain. Salah satunya yang terjadi perampasan hak dan lahan milik Bambang Sutrisno, yang berada di desa Kadu Kecamatan Curug Tanggerang. Bambang Sutrisno yang secara sah membeli lahan tanah tersebut melalui proses lelang resmi berdasarkan kutipan lelang No.194/2012 tanggal 30 april yang dibuat oleh Mustafa Kepala Kantor Kekayaan Negara. Yang kemudian di daftarkan sertikat hak milik mo.02568 yang diterbitkan tanggal 15juli 2021.
Bambang Sutrisno yang secara sah membeli lahan tersebut memohon keadilan dan ketegasan aparat penegak hukum dan satgas mafia tanah. Yang mana lahan yang telah dibeli secara sah kini dikuasai mafia tanah yang hanya memiliki dasar yang sangat tidak kuat dasar nya. Yang mana saat ini lahan lokasi tersebut sudah ada pekerjaan proyek rencana pembangunan.(6/7/24).
padahal jika dalam status quo dilokasi harus di seterilkan tanpa ada kegiatan apapun.
Bambang Sutrisno " Saya mengharap keadilan dan ketegasan Aparat Negara,karena banyaknya kerugian yang saya alami, bukan hanya lahan nya dikuasai,tetapi ada beberapa banguna yang dirusak,serta hilangnya bahan bahan material yang sudah di beli nya serta hilang nya 2 unit peti kemas eks kontainer,saya sudah melapor ke berbagai lembaga Negara namun hingga saat ini belom ada respon dari berbagai pihak termasuk Satgas Mafia Tanah dan Aparat Penegak Hukum".Keluhnya.
"Berbagai surat keluhan dan pelaporan saya terhadap permasalahan tersebut yang sampai saat ini tidak di respon dengan baik. Seperti memang harus mengadakan aksi di depan Istana, di depan BPN RI, di depan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Karena saat ini seperti nya No Viral No Justice".Lanjutnya.
(DL).