Lampu merah news.id
Jakarta - Bertempat di aula Kelurahan Rawa Badak Utara, Panwaslu Kecamatan Koja adakan kegiatan Sosialisasi pengawasan partisipatif Panwaslu kecamatan Koja. (28/7/24).
Kordiv Hukum dan Pencegahan Panwaslu Kecamatan Koja Slamet Riyadi yang biasa di sapa bang Nong mengatakan " tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi dan mengajak partisipasi masyarakat dalam rangka bersama-sama melakukan pengawasan demi terwujudnya Pemilukada yang bersih, adil dan berintegritas. "Kata di sela-sela kegiatan.
Panwaslu Kecamatan Koja juga mengajak kepada elemen masyarakat untuk ikut Seta dalam pengawasan di pilkada serentak.
" Ya kami di sini sebagai badan pengawasan mengajak masyarakat dan elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan bahkan sampai tingkat RW dan RT untuk berperan mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah serentak yang insyaallah akan di gelar bersama di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang."ajaknya.
Di tempat yang sama Ahmad Sobirin anggota komisioner Bawaslu Kota administrasi Jakarta Utara yang hadir di kegiatan menambahkan.
"Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti regulasi yang dipakai oleh penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu adalah UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu yg ada. Oleh karena itu kita harus sama-sama mencegah terjadinya politik uang. Dalam Undang undang ini tegas disebutkan bahwa siapapun yang melakukan politik uang baik yang memberi ataupun yang menerima sama-sama akan diproses secara hukum pidana pemilihan. "Imbuhnya.