Iklan

Klik Ternak

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Beberkan Bukti Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

lampumerahnews
Rabu, 24 Juli 2024, 23.46 WIB Last Updated 2024-07-24T16:46:52Z

 


Lampu merah news.id 

Jakarta  - Para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, mereka datang guna memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal terkait laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede yang diduga memberi keterangan palsu.


"Saya berkapasitas atau berbicara sebagai pelapor, karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor hadir. Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah gelar pertama terkait laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Jutek Bongso selaku kuasa hukum para terpidana, pada Selasa (23/7/2024).


Jutek mengatakan bahwa sejumlah bukti dibawa oleh pihaknya dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri pada hari ini.


Buktinya kami kan bukti permukaanya cukup ya untuk melaporkan Dede dan Aep ya terkait dengan pemalsuan atau memberi keterangan palsu. Nah, dengan keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan juga kami serahkan ke penyidik, pengajuan dari Dede, disaksikan oleh kuasa hukum Dede sendiri, kami serahkan buktinya," ucapnya.


Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum saksi Dede mengungkap hubungan antara kliennya dan Iptu Rudiana.


"Jadi, pada saat itu saudara Dede dihubungi oleh saudara Aep untuk berangkat ke kantor Polres Cirebon. Dia ketika itu tidak mengetahui apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana dia bertemu dengan Pak Rudiana kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak pak Rudiana," kata dia. 


Dia yang dipanggil itu kemudian tak tahu-menahu soal peristiwa tersebut, bahkan tak mengenali korban maupun Rudiana. 


Kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal itu semua sehingga dia dari proses yang terjadi tersebut dan juga memang kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan itu hanya copas saja keterangan Aep pada keterangan Dede dalam berkas perkara Eko dan Rivaldi dan lima berkas lain, itu hanya dicopas," katanya.


Kini, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dan menyesal keterangannya tersebut membuat tujuh orang mendekam dipenjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dede bahkan mengaku siap menggantikan tujuh terpidana itu yang saat ini berada di penjara.


"Kemudian Dede terpanggil dia karena merasa bersalah dan berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan dan kemerdekaan, bahkan bisa berkeluarga dan punya anak, tetapi orang yang terdampak akibat dari BAP," pungkasnya. 


(Fahmy)

Komentar

Tampilkan

Terkini